INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Jumat, 22 April 2011

WORKSHOP / SOSIALISASI SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK) BERBASIS ELEKTRONIK



Direktur Pengolahan Data BKN Pusat & Direktur Knewmat Mr. Jaime di dampingi KAKANREG IX BKN sebagai pemateri
Pada Tanggal 3 Maret 2011 telah berlangsung Sosialisasi Penerapan Pelayanan Kepegawaian berbasis elektronik di Swiss Bell Hotel Jayapura. Workshop/sosialisasi tersebut diadakan oleh BKN Kantor Regional IX Jayapura. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Regional IX BKN Drs. Sumaryono, M.Si, dengan moderator Bapak Iwan Darmanto sebagai Direktur Pengolahan Data BKN Pusat. Peserta workshop dari Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerahyakni : Direktur Pengolahan Data BKN Pusat, Wakil dari BKN Pusat, Wakil dari Kanreg IX Jayapura, Wakli Knowment (NCSIS), Wakil dari 30 BKD, Staf terkait dari BKN Kanreg IX dan dari BKD.

PERSYARATAN PENGUSULAN SK PNS

  1. Surat Pengantar dari Dinas/Badan/Bagian/Distrik; 
  2. Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
  3. Forocopy STTPL yang telah dilegalisir; 
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas; 
  5. Penilaian DP-3 1 tahun terakhir; 
  6. Surat Keterangan Kesehatan; 
  7. Pas foto hitam putih 2 x 3 sebanyak 4 lembar. 

BERKAS DIBUAT DALAM 2 RANGKAP

Persyaratan Tambahan :
  1. Fotocopy Ijasah SD, SMP, SMA dan Ijasah terakhir yang dilegalisir; 
  2. Fotocopy Akte Kelahiran; 
  3. Fotocopy ASKES (bila telah memiliki).
Berkas diserahkan ke bagian SEKRETARIAT BKD Kabupaten Sorong.

Kamis, 21 April 2011

Makna Lambang Korpri


Bentuk dasar lambang terdiri dari Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi ornamennya. 


Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, melambangkan perjuangan dimana fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara RI yang dimulai sejak diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17-8-1945. 


Bangunan berbentuk balairung  dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri. 


Sayap yang besar dan kuat  ber-elar 4 di tengah dan 5 di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Sumber : korpspegawai republikindonesia .blogspot.com

SIAPKAH KITA MENJADI PEMIMPIN ?


SETIAP ORANG ADALAH PEMIMPIN
Pada dasarnya setiap orang adalah pemimpin, dan hampir seluruh waktu yang kita miliki digunakan untuk memimpin diri sendiri, baik di kehidupan rumah tangga maupun dalam berinteraksi dengan pekerjaan di kantor. Tidak ada seorang pun yang mampu mengatur dan menguasai diri kita sepenuhnya selain diri kita sendiri.


Meskipun kita adalah pemimpin bagi diri kita sendiri, namun kita tidak bisa lepas dari pengaruh orang lain. Dalam hidup kita, kita juga membutuhkan kepemimpinan orang lain agar kita tidak salah dalam melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepada kita. Misalnya, kita membutuhkan kehadiran orang tua, guru, dosen, atasan, atau orang lain yang mampu mempengaruhi kita dalam proses pencapaian tujuan (goal) dalam hidup kita.

PERATURAN BARU

PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010
PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010 Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  
PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2010
PERKA BKN Nomor 20 Tahun 2010 Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer


PP No.53 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
   
Sumber : www.bkn.go.id