INFO PENTING !!!

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013/2014 HANYA MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI TENAGA HONORER KATEGORI II DAN TIDAK MELAKUKAN PENGADAAN / TES SELEKSI CPNS MELALUI FORMASI UMUM / PELAMAR UMUM.....BKD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA SESUATU YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT NEGARA (BUPATI DAN WAKIL BUPATI) ATAU PEJABAT BKD..... UNTUK INFO LENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI BKD MELALUI KONTAK / LANGSUNG KE KANTOR BKD. TERIMA KASIH.

Sabtu, 08 November 2014

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGURUSAN KARPEG, REVISI KONVERSI NIP, KARTU PESERTA TASPEN DAN KARIS/KARSU


Pastikan data kepegawaian anda sudah lengkap!!!

KARPEG

Persyaratan / Kelengkapan untuk Penerbitan Karpeg sebagai berikut:
  1. Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  2. Fotokopi SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  3. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  4. Pas Foto Hitam Putih 2 × 3 = 3 Lembar;
  5. Surat Pengantar dari Unit Kerja; 
KONVERSI NIP

Persyaratan / Kelengkapan untuk Revisi Konversi NIP sebagai berikut: 
  1. Fotokopi SK Konversi NIP yang akan diRevisi; 
  2. Fotokopi SK CPNS diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  3. Fotokopi Ijazah saat Pengangkatan sebagai CPNS diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  4. Fotokopi SK PNS yang diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  5. Surat Pengantar dari Unit Kerja; 

KARTU PESERTA TASPEN

Persyaratan / Kelengkapan untuk Penerbitan Taspen sebagai berikut: 
  1. KP4 Asli; 
  2. Fotokopi SK CPNS diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  3. Fotokopi SK Pangkat terakhir diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT); 
  5. Fotokopi Daftar Gaji Bulan Terakhir diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  6. Surat Pengantar dari Unit Kerja; 

KARIS / KARSU

Persyaratan / Kelengkapan untuk Penerbitan KARIS/KARSU sebagai berikut: 
  1. Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil; 
  2. Laporan Perkawinan Pertama; 
  3. Pas Foto Hitam Putih 3 × 4 = 4 Lembar (untuk KARSU pas foto Suami & untuk KARIS pas foto Istri); 
  4. Fotokopi Surat Nikah yang diLegalisir Pejabat Berwenang (CAPIL / KUA); 
  5. Fotokopi SK CPNS & PNS diLegalisir Pejabat Berwenang; 
  6. Surat Pengantar dari Unit Kerja;
Catatan: SEMUA PERSYARATAN DIBUAT 2 (DUA) RANGKAP.